Sejarah Koperasi JKRL

Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan yang kemudian disebut dengan Koperasi JKRL didirikan oleh 36 orang pegawai Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTKMR-BATAN) pada tanggal 30 Juli 2008. Pendirian Koperasi JKRL disahkan pada tanggal 22 September 2008 dengan Akta Pendirian Notaris Soeparna Saeran, SH No.8 Tahun 2008 dan disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 683/BH/XII.4/-1.829.31/X/2008 tertanggal 23 Oktober 2008. Awalnya Koperasi JKRL merupakan Koperasi karyawan PTKMR-BATAN sehingga Koperasi JKRL berdomisili di salah satu ruangan di PTKMR-BATAN di Jl. Lebak Bulus Raya No.49 Jakarta Selatan.

September 2016 Koperasi JKRL mulai memindahkan usahanya keluar dari PTKMR-BATAN dan berdomisili di Jl. Diesel No. 17 Jakarta Selatan. November 2016 Koperasi JKRL mulai membuka laboratorium di Plaza Ciputat Mas, Tangerang Selatan dan 10 Januari 2017 didirikanlah NuklindoLab Koperasi JKRL. 10 Oktober 2017 NuklindoLab Koperasi JKRL ditunjuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai Laboratorium Dosimetri Eksterna melalui SK Kepala BAPETEN No.1361/K/X/2017.

Mengingat aktivitas usaha dijalankan di laboratorium, maka Koperasi JKRL memindahkan domisili usahanya di Plaza Ciputat Mas, Tangerang Selatan. Melalui akta Notaris Dra. Sari Metta Amir Siregar, S.H. M.Kn Nomor 1237 tanggal 15 Februari 2018 dan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 28 Maret 2018 dengan No. 000598/PAD/M.KUKM.2/III/2018, Koperasi JKRL beralamat dan berkedudukan di Plaza Ciputat Mas Blok B Kav P-Q; Jl. Ir. H. Juanda No. 5A Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Visi

Koperasi JKRL menjadi Koperasi terkemuka di Indonesia dalam bidang keselamatan radiasi dan lingkungan yang menjalankan usahanya dengan jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Misi

  • Memberikan layanan jasa keselamatan radiasi dan lingkungan yang bermutu;
  • Melaksanakan manajemen dan tatakelola Koperasi yang transparan dan akuntabel;
  • Meningkatkan profesionalisme pengelolaan Koperasi dengan mengoptimalkan sumber daya;
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain dalam rangka pengembangan Koperasi.

Motto

Solusi Cerdas Keselamatan Radiasi dan Lingkungan


Struktur Organisasi

Berdasarkan Rapat Anggota Khusus tentang Pedoman Pengelolaan Usaha Koperasi JKRL, struktur organisasi Koperasi JKRL terdiri dari dua bagian yaitu Pengurus dan Pengelola. Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota, sedangkan Pengelola ditetapkan oleh Pengurus. Struktur Pengurus berada di luar kotak bergaris putus-putus sedangkan Pengelola berada di dalam kotak yang dibatasi oleh garis putus-putus.

Struktur Organisasi Koperasi JKRL

Pengurus dan Kelengkapan Kepengurusan Koperasi JKRL Periode 2023-2025 telah diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi JKRL Tahun Buku 2022 yang dihadiri oleh 144 orang dari 150 orang yang merupakan jumlah seluruh anggota Koperasi JKRL pada tanggal 25 Februari 2023 dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0001428.AH.01.39 tahun 2023 berdasarkan Akta Notaris Riska Kurnia, SH., M.Kn No. 05 tanggal 17 April 2023. Pengelolaan usaha Koperasi JKRL dilakukan oleh General Manajer dan Karyawan yang diberi wewenang dan kuasa oleh Pengurus untuk menjalankan usaha Koperasi JKRL.


Keanggotaan Koperasi JKRL

Keanggotaan Koperasi JKRL terdiri dari pegawai dan pensiunan pegawai PTKMR-BATAN (Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – Badan Tenaga Nuklir Nasional) atau salah seorang ahli warisnya serta karyawan Koperasi JKRL. Jumlah keanggotaan Koperasi JKRL pada tahun 2020 berjumlah 148 orang dan pada tahun 2021 berjumlah 145 orang. Tahun 2022 berjumlah 150 orang. Tahun 2023 anggota Koperasi JKRL berjumlah 156 orang dan tahun 2024 anggota berjumlah 159 orang. Tahun 2025 Koperasi JKRL telah menerima 10 (sepuluh) anggota baru dan 2 (dua) anggota berhenti: 1 (satu) orang karena meninggal dunia dan 1 (satu) orang karena berhenti sebagai karyawan Koperasi. Dengan demikian jumlah anggota Koperasi pada 31 Desember 2025 berjumlah 167 orang.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi JKRL, setiap anggota Koperasi JKRL diwajibkan membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Simpanan Wajib sebesar : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan.

Kegiatan Usaha Koperasi JKRL

Berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi JKRL yang telah diamandemen sesuai Akta Notaris Dra. Sari Metta Amir Siregar, SH., M.Kn No.1237 tanggal 15 Februari 2018, dan Akta Notaris Riska Kurnia, SH., M.Kn., No.05 Tanggal 17 April 2023, Koperasi JKRL memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120102331447 dengan kegiatan usaha sesuai KBLI yang berlaku adalah:

  • KBLI 74909 - Aktivitas profesional ilmiah dan teknis lainnya;
  • KBLI 71202 - Jasa pengujian laboratorium;
    Meliputi: pemantauan dosimeter perorangan, pengukuran paparan dan kontaminasi radiasi, uji kebocoran sumber radiasi dan pembangkit radiasi, uji kesesuaian pesawat sinar-X dan survei NORM/TENORM, serta pengujian radiasi lainnya;
  • KBLI 71208 - Aktivitas pengujian dan atau kalibrasi alat kesehatan dan inspeksi sarana prasarana kesehatan;
  • KBLI 71205 - Jasa kalibrasi/ metrologi;
  • Jasa pengadaan dan persewaan peralatan di bidang keselamatan, kesehatan, dan lingkungan baik radiasi maupun non radiasi;
  • Jasa konsultasi, pelatihan dan penyediaan sumber daya manusia di bidang keselamatan, kesehatan, dan lingkungan baik radiasi maupun non radiasi;
  • Jasa pengurusan perizinan, pelimbahan, transportasi, impor serta ekspor zat radioaktif dan non radioaktif;
  • Jasa pengujian non-radiasi yang meliputi: pengujian kualitas udara dalam ruangan, kualitas udara ambien, getaran dan kebisingan mesin dan lingkungan kerja, pemantauan lingkungan kerja, pengujian emisi genset dan cerobong, dan pengujian efisiensi penyaring gas buang cerobong, dan pengujian non radiasi lainnya;
  • Jasa perancangan dan pembuatan produk terkait keselamatan radiasi dan non radiasi;
  • Jasa lain yang relevan.

Bisnis dan Pertumbuhan Aset

Pada saat awal berdiri, Koperasi JKRL mempunyai 6 (enam) orang karyawan dengan lingkup bisnis sebagai pihak ketiga dalam evaluasi TLD, kalibrasi alat ukur radiasi dan analisis radionuklida sampel lingkungan serta penjualan alat ukur radiasi dan sarana keselamatan radiasi maupun non radiasi dengan omset sebesar 4,7 milyar. Selanjutnya Koperasi JKRL mengalami pertumbuhan usaha yang cukup baik dari tahun ke tahun, dengan jumlah omset dan aset yang terus menaik.

Pada tahun 2017 Koperasi JKRL melakukan pengembangan aset dengan pembelian satu unit ruko di Plaza Ciputat Mas, Ciputat Tangerang Selatan, dan pembelian peralatan laboratorium, yang kemudian pada 10 Oktober 2017 ditunjuk BAPETEN sebagai Laboratorium Dosimetri Eksterna. Sejak saat itu Koperasi JKRL bukan lagi sebagai pihak ke-3 tetapi sudah mempunyai laboratorium sendiri yaitu NuklindoLab yang kemudian terakreditasi ISO 17025 oleh KAN pada tanggal 19 Desember 2018. Untuk memperluas kegiatan laboratorium maka tahun 2018 Koperasi JKRL membeli satu unit ruko.

Tahun 2021 Koperasi JKRL menambah aset lagi dengan melakukan pembelian satu unit ruko yang digunakan untuk administrasi, konsultasi dan Lembaga Pelatihan. Selama pandemi covid-19, bisnis Koperasi JKRL berjalan cukup baik dan mampu bertahan dari gelombang dampak covid-19. Walaupun mengalami penurunan pendapatan pada awal pandemi covid-19 tahun 2020, tetapi Koperasi JKRL tetap dapat beroperasi dengan tidak ada pengurangan karyawan. Hal ini bisa dicapai berkat kinerja yang baik dan adanya dukungan dari mitra kerja (pelanggan) setia yang saat ini berjumlah lebih dari 2000 perusahaan.

Tahun 2023, Koperasi JKRL menambah aset lagi 2 (dua) unit ruko Blok C Kav. G-H pada tahun 2023. Dua tahun berikutnya, tahun 2025 Koperasi JKRL menambah 2 (unit) ruko untuk pengembangan usaha sebagai Laborarium Penguji dan Kalibrasi. Dengan demikian Koperasi JKRL telah memiliki 7 (tujuh) unit ruko di Plaza Ciputat Mas Tangerang Selatan untuk kegiatan usaha Koperasi dan 1 rumah di Jl. Diesel 17 Jakarta Selatan yang direncanakan akan menjadi Wisma Tamu Koperasi JKRL.

Grafik Pertumbuhan aset Koperasi JKRL
Grafik Pertumbuhan Aset Koperasi JKRL Tahun 2014 – 2024

Aset Gedung Koperasi JKRL

Pemandangan Utama Gedung Koperasi JKRL
Gedung Koperasi JKRL: Jl. Diesel 17 Lebak Bulus Jakarta Selatan
Aset Gedung Blok A
Blok A Kav. B
Aset Gedung Blok B
Blok B Kav. P dan Q
Aset Gedung Blok C
Blok C Kav. G dan H